Tata Cara Permohonan Informasi

Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan dengan berbagai cara yaitu :

  1. Melalui Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik Negeri Ketapang dengan alamat Gedung Rektorat, Jalan Rangge Sentap, Desa Dalong Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, 78813 Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
  2. Datang langsung ke PUSPITA (Pusat Pelayanan Informasi Politap) di Gedung Rektorat Lantai 1.
    Waktu pelayanan:
    Senin – Jum’at : 08.00 – 15.00
    Waktu Istirahat 12.00 – 13.00, Jum’at 11.30 – 13.00
  3. Mengirim e-mail kepada humas@politap.ac.id
  4. Melalui formulir online dengan klik tautan ini : formulir online