Program Agen Perubahan

AGEN PERUBAHAN

BIDANG MUTU

Sy. Indra Septiansyah, S.SI.,M.T
Dosen Teknik Pertambangan

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Mutu menjadi hal mutlak yang harus diperjuangkan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK/WBBM) dalam mendorong keunikan/keunggulan organisasi sesuai bidang kerjanya.

Sejak tahun 2019 Politeknik Negeri Ketapang mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK/WBBM), POLITAP mengalami beberapa permasalahan :

  1. Tahun 2019 akreditasi program studi untuk 6 program studi berperingkat C dan 2 prodi belum terakreditasi,
  2. Institusi belum diakreditasi,
  3. Penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar Mutu belum dapat dilaksanakan secara sistemik,
    4. Audit internal dan audit eksternal terkait akademik belum berjalan dengan baik

Agen Perubahan Sy. Indra Septiansyah, S.Si.,M.T, secara sistem telah berbasil budaya mutu di Politeknik Negeri Ketapang. Dampak yang dirasakan pengguna layanan adalah :

  1. Sudah tersusunnya dokumen standar mutu di Politap
  2. Budaya mutu mulai terbangun dalam proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan,
  3. Pembangunan mutu pada bidang Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terus berkembang

Sejak ditetapkan sebagai Agen perubahan melalui Surat Keputusan Direktur nomor 425/PL39/KPT/2020 tanggal 19 Maret 2020, Agen Perubahan bidang Mutu menyusun rencana kerja yaitu :