Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Politap menyelenggarakan sosialisasi Gratifiksai secara Virtual yang dilakukan tanggal 13 Agustus 2020. Kegiatan dipimpin langsung Direktur Politap dan diikuti oleh Tenaga Pendidik dan Tenaga kependidikan di lingkungan Politap.
Endang Kusmana menyampaikan seringkali masyarakat mengira bahwa korupsi hanya sekadar penyelewengan atau penggelapan uang untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pada kenyataannya, banyak tindakan yang masuk ke dalam kategori korupsi, salah satunya adalah gratifikasi.
Gratifisi merupakan akar dari korupsi dan dilarang karena dapat membuat pejabat dan pegawai negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan melakukan penyelewengan kekuasaan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberantas praktik gratifikasi, yaitu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Sanksi yang akan diterima bagi penerima menurut Pasal 12B Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengajak masyarakat untuk mengawasi bersama jika terdapat tindakan yang termasuk dalam kategori gratifikasi. Masyarakat dapat melaporkan tindakan gratifikasi melalui laman posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id. Tak perlu takut untuk melaporkan tindakan gratifikasi karena Kemendikbud akan merahasiakan identitas pribadi pelapor dan hanya fokus kepada informasi yang dilaporkan. Mari kita awasi bersama demi mewujudkan cerdas yang berintegritasi