Profil Singkat PPID

Politeknik Negeri Ketapang (Politap) berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik, hal ini sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai Satuan Kerja dibawah naungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Politap berkomitmen untuk menerapkan transparansi dan akuntabel dalam penyediaan informasi sejalan dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. Untuk mengimplementasikan hal tersebut maka Politap telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana yang bertugas

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian

Pada dasarnya informasi mengenai Politap dapat diakses dari laman web resmi Politap, untuk informasi lain yang belum disajikan pada web resmi Politap, publik dapat mengajukan permintaan melalui melalui surat yang dikirim langsung
atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan ke PPID Politap tanpa dikenai biaya kecuali bila ditentukan lain. Politap sedang berusaha menyediakan layanan berbasis daring untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan.