Layanan informasi di Politeknik Negeri Ketapang dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Wakil Direktur 2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Pusat Layanan Informasi Politap (PUSPITA) dengan alamat di Gedung Rektorat Politeknik Negeri Ketapang Lantai 1, Desa Dalong, Sukaharja.
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Politeknik Negeri Ketapang dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Politeknik Negeri Ketapang;
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Politeknik Negeri Ketapang.
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Politeknik Negeri Ketapang akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
Atasan PPID Kemendikbudristek dalam hal ini Wakil Direktur 2 Politeknik Negeri Ketapang.