Layanan informasi di Politeknik Negeri Ketapang dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Wakil Direktur 2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Pusat Layanan Informasi Politap (PUSPITA) dengan alamat di Gedung Rektorat Politeknik Negeri Ketapang Lantai 1, Desa Dalong, Sukaharja.
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Politeknik Negeri Ketapang dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Politeknik Negeri Ketapang;
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Politeknik Negeri Ketapang, dalam hal ini Wakil Direktur 2;
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.