Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik Negeri Ketapang sebagaimana Peraturan Direktur nomor 17 tahun 2019, pasal 3 adalah :

1. Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang.

2. Fungsi

  • Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasi- kan, dan mengamankan informasi;
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  • Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
  • Mereviu konten informasi yang dipublikasikan melalui berbagai media yang digunakan
  • Memonitor layanan informasi informasi publik yang terdapat di berbagai media
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.