Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik Negeri Ketapang sebagaimana Peraturan Direktur nomor 17 tahun 2019, pasal 3 adalah :
1. Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang.
2. Fungsi
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasi- kan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
- Mereviu konten informasi yang dipublikasikan melalui berbagai media yang digunakan
- Memonitor layanan informasi informasi publik yang terdapat di berbagai media
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.