1. Home
  2. »
  3. Visi, Misi dan Tujuan

Visi, Misi dan Tujuan

visi dan misi merupakan hal yang penting dalam usaha untuk menjalankan seluruh kegiatan dalam organisasi atau lembaga. Menurut Pasal 23,24,25 dan 26 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2017 tentang statuta Politeknik Negeri Ketapang maka Visi, misi, tujuan dan strategi adalah :

VISI
Visi Politap, yaitu menjadi Politeknik unggul di bidang pertanian dan pertambangan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

MISI

  1. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang pertanian dan pertambangan untuk menyiapkan sumber daya manusia dalam rangka pembangunan wilayah dan pembangunan nasional;
  2. menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian terapan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  4. menyelenggarakan sistem pengelolaan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip tata kelola yang baik; dan
  5. membentuk suasana akademik yang kondusif untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan proses pembelajaran yang mendorong pola pembelajaran seumur hidup dan tumbuhnya jiwa kewirausahaan.

TUJUAN

  1. menghasilkan sumber daya manusia yang mampu dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi terapan di bidang pertanian dan pertambangan dalam rangka pembangunan wilayah dan pembangunan nasional
  2. menghasilkan penelitian terapan yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia usaha dan industri serta masyarakat; dan
  3. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada teknologi terapan dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  4. menghasilkan sistem manajemen pendidikan yang memenuhi prinsip tata kelola yang baik; dan
  5. menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, beretika, memiliki kompetensi unggul, dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.

STRATEGI 

  1. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun
  2. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
  3. rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.