Apa Itu Whistleblowing System?
Whistle Blowing System merupakan sebuah layanan bagi pegawai Politeknik Negeri Ketapang untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang. Kami memberikan perlindungan atas kerahasiaan bagi pelapor. Pelapor dapat Merahasiakan identitas dan laporan dapat disampaikan dengan nama samaran/alias/anonim.
Kriteria Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai di lingkungan Politeknik Neeri Ketapang, silahkan melapor melalui (WBS-Politap). Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
What
Apa perbuatan yang berindikasi tindak pidana Korupsi/pelanggaran yang ingin dilaporkan.
When
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Who
Siapa yang bertanggungjawab atau terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
How
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
Where
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
Evidence
Dilengkapi dengan bukti laporan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
Kriteria Pengaduan
Periksa Laporan Anda
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di WBS Politap, harap periksa kelengkapan pengaduan Anda terlebih dahulu apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How) serta bukti pendukung.
Isi Formulir Pengaduan
Tulis Pengaduan dengan mengisi forms pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
Laporan Diproses
Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis laporan akan dikirim ke Humas WBS. Pengaduan akan diproses laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.