1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Tax Center Kembali Hadir di Politap, Perkuat Peran Perguruan Tinggi dalam Edukasi Perpajakan

Tax Center Kembali Hadir di Politap, Perkuat Peran Perguruan Tinggi dalam Edukasi Perpajakan

Ketapang, 18 Agustus 2026 — Politeknik Negeri Ketapang (Politap) kembali memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat melalui pembentukan Tax Center. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang, Selasa (18/8/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas berakhirnya kontrak kerja sama sebelumnya pada awal 2025. Melalui pembentukan Tax Center, Politap dan DJP Kalimantan Barat kembali membangun kolaborasi dalam bidang edukasi, pengkajian, penelitian, serta sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.

Penandatanganan PKS dihadiri langsung oleh Direktur Politeknik Negeri Ketapang Irianto, S.P., S.ST., M.M.A., beserta jajaran Politap. Sementara dari pihak DJP hadir Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Dudi Efendi Karnawidjaya beserta jajaran, serta Kepala KPP Pratama Ketapang Heru Iswahyudi dan jajaran KPP Pratama Ketapang.

Pembentukan Tax Center menjadi langkah strategis Politap dalam memperluas peran perguruan tinggi, tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi dan kesadaran perpajakan masyarakat. Melalui Tax Center, sivitas akademika Politap akan memperoleh ruang untuk terlibat secara langsung dalam berbagai kegiatan edukasi, penelitian, dan pendampingan perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Politeknik Negeri Ketapang menyampaikan bahwa pembentukan kembali Tax Center merupakan bentuk komitmen Politap untuk memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi perpajakan kepada sivitas akademika maupun masyarakat.

“Melalui Tax Center ini, kami berharap Politap tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh pendidikan dan pengetahuan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Kami ingin mahasiswa memiliki pemahaman perpajakan yang baik dan mampu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Tax Center Politap akan diisi dengan berbagai program kolaboratif, di antaranya kuliah umum, pelatihan perpajakan, riset dan pengkajian bersama, seminar atau kelas pajak, serta kegiatan Tax Center. Mahasiswa juga akan dilibatkan melalui program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani), khususnya dalam memberikan asistensi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan.

Keterlibatan mahasiswa tersebut diharapkan menjadi sarana pembelajaran praktis sekaligus bentuk kontribusi Politap dalam membangun budaya sadar pajak. Dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh melalui Tax Center, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen edukasi perpajakan bagi lingkungan kampus maupun masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Politap berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan DJP dalam mendukung peningkatan literasi, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan. Kehadiran Tax Center diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi sivitas akademika, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Ketapang serta mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Bagikan artikel ini

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp