
Pemilihan Direktur Politap
Politeknik Negeri Ketapang melaksanakan rangkaian Pemilihan Direktur sebagai bagian dari proses pergantian kepemimpinan dan keberlanjutan tata kelola institusi. Proses pemilihan ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mendapatkan pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi, serta visi dalam membawa Politeknik Negeri Ketapang semakin maju dan berdaya saing.
Melalui laman ini, sivitas akademika dan masyarakat dapat memperoleh informasi terkait tahapan, jadwal, persyaratan, pengumuman, serta perkembangan terbaru proses Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ketapang.
Mari bersama mendukung proses pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ketapang yang transparan, demokratis, dan berintegritas.
Persyaratan
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor.
- Berpendidikan paling rendah Magister.
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 22 Desember 2026.
- Memiliki pengalaman manajerial minimal sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara; atau sebagai ketua lembaga paling singkat 2 tahun di Perguruan Tinggi Negeri; atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan pemerintah.
- Bersedia menjadi Bakal Calon Direktur yang dinyatakan secara tertulis.
- Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai (Sasaran Kinerja Pegawai) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Timeline Pemilihan
Syarat Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Ketapang Periode Tahun 2026 s.d 2030 sebagai berikut:
- Surat lamaran Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Ketapang Periode Tahun 2026 s.d. 2030 (Form 01-Pildir).
- Surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri sebagai Direktur Periode Tahun 2026 s.d. 2030 (Form 02-Pildir).
- Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Ketapang Periode Tahun 2026 s.d. 2030 (Form 03-Pildir).
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Form 04-Pildir).
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (Form 05-Pildir).
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Form 06-Pildir).
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis (Form 07-Pildir).
- Surat pernyataan keaslian dokumen yang diserahkan (Form 08-Pildir).
- Fotokopi SK Jabatan Manajerial yang pernah dijabat.
- Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
- Asli Surat Keterangan Bebas Narkotika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
- Fotokopi SK Pangkat terakhir.
- Fotokopi SK Jabatan Akademik terakhir.
- Fotokopi SKP dua tahun terakhir.
- Fotokopi ijazah S2/S3 yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 4 × 6 cm sebanyak 2 lembar beserta soft file (latar merah).
- Bukti penyampaian LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Menyerahkan Visi, Misi, dan Program Kerja dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Pengiriman Berkas
Pendaftar atau Bakal Calon Direktur dapat menyampaikan dokumen berkas lamaran secara langsung atau melalui PT. POS Indonesia di tujukan kepada Sekretariat Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ketapang Periode Tahun 2026 s.d 2030, Jalan Rangga Sentap-Dalong, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang – Kalimantan Barat, mulai tanggal 7 sampai dengan 18 September 2026 pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 Wiba.
Formulir, dan jadwal pemilihan serta tata cara pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ketapang tahun 2026 s.d 2030 dapat di akses melalui laman www.politap.ac.id atau diambil langsung di Sekretariat Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ketapang.
Unduh pengumumannya DISINI







