1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Politap Sosialisasikan PP Tentang Disiplin PNS dan Permen Tentang PPKS Kepada Seluruh Pegawai

Politap Sosialisasikan PP Tentang Disiplin PNS dan Permen Tentang PPKS Kepada Seluruh Pegawai

KETAPANG – Politeknik Negeri Ketapang (Politap) menggelar Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS, di Lingkungan Politeknik Negeri Ketapang pada Senin, 6 November 2023 di Aula Lt.2 Gedung Direktorat Politeknik Negeri Ketapang.

Paparan mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS disampaikan oleh Wakil Direktur 2, Yusuf, S.ST., MT. Pada Paparannya, Wadir 2 menyampaikan bahwa alasan sosialisasi PP dan Permen ini digabung yakni karena adanya substansi pada PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

PP Nomor 94 Tahun 2021 ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Selanjutnya, paparan mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disampaikan oleh Marisa Nopriyanti, S.TP., M.P., ketua Satgas PPKS Politap. Sebagai bentuk komitmen dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Politap, seluruh pegawai yang hadir wajib menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Direktur Politap, dengan tegas memberikan arahan kepada seluruh pegawai di lingkungan Politap agar dapat mematuhi dan selalu mengimplementasikan PP dan Permen yang disosialisasikan pada hari ini, terutama yang berkaitan dengan kedisiplinan dan kinerja pegawai. (Finan Su)

Bagikan artikel ini

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp