Selasa, 16 Desember 2025 – Politeknik Negeri Ketapang (Politap) menggelar kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Selasa, 16 Desember 2025 mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Gedung Direktorat Lantai II Politeknik Negeri Ketapang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di lingkungan Kampus Politap dan diikuti oleh para pegawai dari berbagai unit kerja, baik dosen maupun tenaga kependidikan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam penyusunan serta pelaksanaan SKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis terkait penyusunan SKP, penjabaran indikator kinerja, penilaian kinerja pegawai, serta keterkaitannya dengan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Agenda utama kegiatan adalah penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilakukan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada sistem SKP ASN. Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai mekanisme pengisian SKP, pemanfaatan sistem aplikasi, serta pemahaman indikator kinerja yang selaras dengan tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
Dalam kegiatan ini, disampaikan pula bahwa SKP merupakan instrumen penting dalam manajemen kinerja aparatur, yang tidak hanya menjadi dasar penilaian kinerja individu, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas layanan di lingkungan Politap.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Politap dapat menyusun SKP secara tepat, terukur, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja individu sekaligus kinerja institusi secara keseluruhan.
Politap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya manusia melalui kegiatan pembinaan dan pengembangan kompetensi pegawai, salah satunya melalui pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan terkait sistem penilaian kinerja. (Finn)





