Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ketapang Nomor : 740/PL39/KPT/2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 Politeknik Negeri Ketapang, kami umumkan daftar mahasiswa penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bagi mahasiswa yang termasuk dalam daftar penerima bantuan UKT, harap memperhatikan hal-hal di bawah ini.
- Dana bantuan UKT ini adalah dana yang dikeluarkan dari pusat.
- Mahasiswa penerima bantuan UKT tetap WAJIB melakukan registrasi ulang dengan membayar UKT sesuai dengan tagihan masing-masing dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
- UKT yang sudah dibayarkan akan diganti dalam bentuk cashback jika dana bantuan dari pusat sudah dicairkan.
Unduh lampiran SK Direktur DISINI