Bertempat di Hotel Mahkota Sukadana Kabupaten Kayong Utara (KKU), 11-12 Desember 2020, Senat Politeknik Negeri Ketapang melakukan rapat kerja untuk melakukan evaluasi kegiatan Tahun 2020 dan menyusun rencana kerja Tahun 2021. Rapat kerja dilakukan secara luring tetapi dibuka kesempatan juga kepada beberapa anggota senat yang berhalangan karena sakit untuk mengikuti rapat secara daring.
Dalam pembukaan kegiatan Ketua Senat Ismael Marzuki menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan usaha yang dilakukan senat untuk meningkatkan tata kelola senat dalam mendukung kinerja Politap melalui sinkronisasi kegiatan dengan pihak manajemen Politap. Menurutnya target senat Tahun 2021 dapat menyelesaikan seluruh peraturan turunan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan tinggi nomor nomor 26 Tahun 2017 tentang statuta Politeknik Negeri Ketapang,
Sementara Endang Kusmana Direktur Politap menyampaikan bahwa berdasarkan amanat dalam Statuta terdapat sekurang-kurangnya 42 (empat puluh dua) Peraturan baik yang ditetapkan Direktur, ditetapkan Direktur dengan pertimbangan senat dan Peraturan Senat sendiri yang harus diwujudkan. Sampai dengan akhir tahun 2020 ini terdapat 21 Peraturan Direktur yang sudah disusun dan sisanya akan disusun Tahun 2021.
Kegiatan rapat kerja senat dilaksanakan selama 2 hari, pada hari pertama dilakukan pembahasan dan evaluasi atas kegiatan Tahun 2020 , yang dilanjutkan dengan paparan setiap komisi , Komisi A membahas tentang evaluasi dan rencana kegiatan dengan ruang lingkup akademik, Komisi B bidang sumber daya manusia dan Komisi C bidang kemahasiswaan. Selesai kegiatan Idris Herkan Affandi sekretaris senat menyampaikan bahwa kegiatan 2021 akan dilakukan untuk memperkuat peraturan yang ada dan sistem monitoring dalam bidang akademik, hal ini untuk meningkatkan mutu pelaksanaan akademik di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang.