Direktur Politeknik Negeri Ketapang menghadiri kegiatan Fasilitasi percepatan penghunian dan pengelolaan serta pendampingan kelengkapan dokumen aset Rumah susun sewa di Palembang tanggal 3-4 Juli 2019 yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat. Politeknik Negeri Ketapang sebagai perguruan tinggi yang mendapat bantuan Rumah susun sewa telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam percepatan penyerahan antara lain 1).Fotocopi sertifikat tanah, 2). Surat Keterangan Kebenaran fotocopi sertifikat tanah, 3). Fotocopi IMB, 4). Surat Keterangan Kebenaran fotocopi IMB, 5). Penyataan menerima dari Direktur, 6). Salinan surat keputusan pendirian Politap.
Rumah susun sewa di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang akan dimanfaatkan untuk mahasiswa Politeknik Negeri Ketapang dengan persyaratan umum 1).Mahasiswa baru Politap sebagai prioritas, 2).Sehat jasmani dan rohani (tidak berpenyakit menular/ berbahaya) dinyatakan dengan surat keterangan dokter, 3).Berasal dari luar kota Ketapang (dinyatakan dengan bukti identitas diri yang sah)., 4).Sanggup untuk tidak menikah selama tinggal di asrama, 5). Mendapat persetujuan orang tua, kecuali mahasiswa Program Kerjasama, 6). Belum menikah (dibuktikan dengan pernyataan tertulis), 7). Sanggup bekerjasama dengan sesama warga, 8). Melengkapi semua persyaratan lain yang ditentukan lebih lanjut oleh Tim Pengelola.