Politeknik Negeri Ketapang menerima kunjungan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat pada tanggal 24 Mei 2019. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan pengumpulan data dalam rangka kajian cepat/Rapid Assesment mengenai tata kelola pendidikan tinggi dan pelaksanaan integritas administrasi dan akademik. Dalam kunjungan ini pihak Ombudsman diwakili Tari Mardiana dan Imam Munandar, sedangkan hadir dalam pertemuan ini dari pihak Politeknik Negeri Ketapang adalah Direktur, Wakil Direktur I/II/III, Ketua Senat, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Ketua P4MP dan Ketua Pokja Kerjasama.
Direktur Politeknik Negeri Ketapang menyatakan bahwa sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara sebagaimana Undang-Undang nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka Ombudsman harus diberi informasi yang sejelas-jelasnya terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi Politap.
Endang menambahkan pihaknya sedang berusaha untuk melengkapi seluruh administrasi yang terkait dengan peraturan, standar dan Petunjuk Operasional untuk seluruh layanan sehingga akan terwujud pelayanan prima sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.