Ketapang, 4 September 2025 – Politeknik Negeri Ketapang (Politap) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Acara penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang dan dirangkaikan dengan kegiatan audiensi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Poa Bantuan Hukum Kalimantan Barat.
Kegiatan ini diawali dengan registrasi peserta, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan Bupati Ketapang yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Ketapang. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar menyampaikan pemaparan mengenai kekayaan intelektual dan Posbankumdeskel, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif.
Momentum ini ditandai dengan penyerahan plakat serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar dan Direktur Politeknik Negeri Ketapang.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendorong pelindungan hasil karya masyarakat serta pemanfaatan kekayaan intelektual, sekaligus memperluas akses layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. (Finn)