Politeknik Negeri Ketapang melakukan sosialisai peran Satuan Pengawas Internal (SPI) pada tanggal 9 Maret 2021 di Aula Gedung Baru kuliah terpadu, Hal ini menandai perubahan petugas yang ditempatkan pada unit Satuan Pengawas Internal (SPI). Direktur Politap Endang Kusmana dalam paparan sosialisi SPI dihadapan pegawai Politap menyatakan bahwa peran SPI dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan non akademik sangat penting.
Paparan dimulai dengan menyajikan posisi SPI dalam struktur organisasi Politap, tugas pokok dan fungsinya dan harapan terkait tindaklanjut hasil pemeriksaan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Ketapang.
Endang menjelaskan bahwa Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan,dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik,meningkatkan efektivitas dan efisiensi,dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untukmembantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang. Dalam melaksanakan tugas, SPI menyelenggarakan fungsi Penyusunan program pengawasan, Pengawasan kebijakan dan program, Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik Negara,Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal, Pendampingan dan reviu laporan keuangan, Pemberian saran dan rekomendasi, Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan, Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan
Ruang lingkup Pengawasan Intern yang dilakukan meliputi Pelaksanaan Audit Operasional, Pelaksanaan Audit Untuk Tujuan Tertentu, Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)