Tingkat kepatuhan Dosen dan tenaga kependidikan Politeknik Negeri ketapang dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk periode 2021 telah mencapai 100%.
Wakil Direktur II Encik Eko Rifkowaty menyatakan bahwa LHKPN diperuntukan pagi pejabat wajib lapor, menurutnya di Politap saat ini ada 27 orang wajib lapor LHKPN dan 73 wajib lapor LHKASN yang berakhir pelaporannya tanggal 31 Maret 2022.
Encik menyambut gembira dan bersyukur kepatuhan LHKPN dan LHKASN Politap selalu optimal, yang dia ketahui sejak tahun 2019 kepatuhannya selalu mencapai 100%. DIa juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib lapor sehingga tingkat kepatuhan Politap mencapai 100%.