KETAPANG – Selasa (28/06/2022). Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebuah Perguruan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Setiap perguruan tinggi harus menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi. Sebagai bentuk perwujudan komitmen Politeknik Negeri Ketapang dalam menjalankan SPMI dan dalam upaya mengevaluasi secara terus menerus standar penjaminan mutu yang telah ditetapkan, Politeknik Negeri Ketapang mengadakan secara rutin kegiatan Audit Mutu Internal (AMI).
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (P4MP) diinisiasi oleh Koordinator Penjaminan Mutu Politeknik Negeri Ketapang melaksanakan Audit Mutu Internal pada tanggal 27 – 28 Juni 2022. Audit Mutu Internal dilakukan pada 8 prodi, yaitu: Prodi Teknologi Pertambangan, Prodi Pemeliharaan Mesin, Prodi Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan, Prodi Agroindustri, Prodi Teknologi Informasi, Prodi Teknologi Hasil Perkebunan, Prodi Teknologi Konstruksi Jalan dan Jembatan, serta Prodi Teknologi Listrik.
Sy. Indra Septiansyah merupakan Kepala P4MP mengatakan bahwa Audit Mutu Internal merupakan bagian dari siklus evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi apakah sesuai dengan prosedur dan hasilnya sesuai dengan kebijakan untuk mencapai tujuan institusi.