JAKARTA – Kamis (27/10/2022). Koordinator non akademik dan Pengelola Barang milik negara menghadiri kegiatan rapat koordinasi percepatan alih status rumah Susun Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Golden Boutique Jakarta. Kegiatan ini dalam rangka proses Percepatan Alih Status dan Hibah Rumah Susun Perguruan Tnggi Neger TA2007-2019 pada Balai Pelaksana Penyedaan Perumahan Jawa I Ditjen Perumahan kepada KEMEDKBUDRSTEK atau PTN Berbadan Hukum untuk penertiban penatausahaan BMN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa
Fathurahmi coordinator non akademik setelah kegiatan menyampaikan bawah pihaknya sudah menyerahkan dokumen terkait dengan percepatan alih status ini, Dokumen yang sudah diserahkan menyangkut 1). Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Alih Status (untuk yang PTN masih dibawa KEMEDKBUDRSTEK) 2). Fotocopy Sertipikat dan Fotocopy IMB, 3). Foto rumah susun, 4) Foto Meubelair 5). Dokumen lainnya
Rumah susun sususn di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang saat ini sudah dimanfaatkan untuk mahasiswa Politeknik Negeri Ketapang dengan persyaratan umum 1).Mahasiswa baru Politap sebagai prioritas, 2).Sehat jasmani dan rohani (tidak berpenyakit menular/ berbahaya) dinyatakan dengan surat keterangan dokter, 3).Berasal dari luar kota Ketapang (dinyatakan dengan bukti identitas diri yang sah)., 4).Sanggup untuk tidak menikah selama tinggal di asrama, 5). Mendapat persetujuan orang tua, kecuali mahasiswa Program Kerjasama, 6). Belum menikah (dibuktikan dengan pernyataan tertulis), 7). Sanggup bekerjasama dengan sesama warga, 8). Melengkapi semua persyaratan lain yang ditentukan lebih lanjut oleh Tim Pengelola.