1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara di Lingkungan Politap

Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara di Lingkungan Politap

KETAPANG – Politeknik Negeri Ketapang (Politap) menggelar rapat penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Aset Tak Berwujud (ATB) pada Senin, 8 Januari 2024 di Ruang Rapat Direktur.

Rapat dihadiri oleh Direktur, jajaran Wakil Direktur, Koordinator Non Akademik dan Tim Pengelola BMN. Hadir pula Ketua Senat dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai saksi dalam ceremonial penghapusan dan pemusnahan Barang Miliki Negara (BMN) berupa Aset Tak Berwujud (ATB).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 penghapusan adalah Tindakan menghapus Barang Milik Negara (BMN) dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari poejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Adapun aset tak berbentuk yang dihapus dalam penghapusan dan pemusnahan ini sebagian berupa CD dan berkas. Penghapusan BMN ini secara simbolis dilakkukan dengan menggunting CD yang dilakukan oleh Direktur Politap disaksikan Ketua Senat dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI).

Fungsi penghapusan Barang Milik Negara (BMN) adalah mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN. Oleh karena itu penghapusan BMN di lingkungan Politap dilaksanakan secara efesien, efektif, dan akuntabel.

Setelah selesai melaksanakan penghapusan dan pemusnahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Penghapusan dan Pemusnahan Barang ilik Negara (BMN) berupa Aset Tak  Berwujud (ATB) di lingkungan Politeknik negeri Ketapang oleh Direktur, Wakil Direktur, dana saksi. (Finn/Humas)

Bagikan artikel ini

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp