Ketapang, 20 Mei 2025 — Politeknik Negeri Ketapang (Politap) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi di daerah dengan menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan Tes Akademik bagi Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades). Tes ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Kampus Politap, Jalan Rangga Sentap-Dalong, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan. Sebanyak 98 peserta dari 12 desa yang tersebar di 9 kecamatan mengikuti tes akademik yang terbagi dalam dua sesi.
Tes akademik ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan secara profesional dan transparan. Materi ujian mencakup Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemahaman tentang Pemerintahan Desa (termasuk regulasi terkait Undang-Undang Desa, perencanaan pembangunan, keuangan, kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat desa), serta Pengetahuan Umum.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut ditinjau langsung oleh sejumlah pihak penting, yakni Perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Kapolsek Delta Pawan, dan Direktur Politeknik Negeri Ketapang beserta jajaran, yang memberikan dukungan penuh atas suksesnya kegiatan ini.
Direktur Politeknik Negeri Ketapang, Irianto SP, S.ST., M.MA., menyampaikan bahwa keterlibatan Politap dalam proses seleksi ini merupakan bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Politeknik Negeri Ketapang sebagai mitra dalam pelaksanaan tes akademik ini. Ini merupakan bagian dari peran strategis perguruan tinggi dalam menjamin proses seleksi yang objektif, transparan, dan berbasis teknologi,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan tes menggunakan sistem CAT adalah upaya untuk meningkatkan kualitas seleksi dan menghindari potensi subjektivitas.
“Kami berharap proses ini bisa menghasilkan calon pemimpin desa yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan desa ke depan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Mei 2025, telah dilaksanakan sesi pengambilan nomor tes dan sosialisasi penggunaan sistem CAT bagi seluruh peserta. Sosialisasi ini bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan, sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan kesiapan peserta.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi dalam menjamin proses seleksi kepala desa yang berkualitas, objektif, dan akuntabel. Politap sebagai mitra resmi pelaksana, terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Ketapang. (finn)