Ketapang, 1 Desember 2022, setelah melalui perjalanan panjang seleksi yang dilakukan, akhirnya Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual
(PPKS) Di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang Periode 2022-2024 ditetapkan melalui keputusan Direktur Politap nomor 736/PL39/KP/HK/2022.
Marisa Nopriyanti, S.TP., M.P, Dosen program studi Teknologi hasil perkebunan dipilih menjadi Ketua Satuan Tugas PPKS periode 2022-2024, sedangkan Confini Saputri (mahasiswa) menjadi Sekretaris, sedangkan anggota adalah Ivan Suwanda, S.T., M.T (Dosen), Amanda Tiara Rezki, S.M (tenaga kependidikan), Heni Rahmadianingsih, M.Pd (Tenaga kependidikan), Arif Ilham (Mahasiswa), Januardi (Mahasiswa), Lili Nurdianti (Mahasiswa) dan Toni Hidayat (Mahasiswa).
Menurut Epriyandi Wakil Direktur Bidang kemahasiswaan dan sistem informasi, Satuan Tugas ini berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya, Membantu Direktur menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Politeknik Negeri Ketapang (Politap), Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Politap, menyampaikan hasil survei kepada Direktur, Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus, Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan, Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas, Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi, Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Direktur. Dan menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Direktur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Epriyandi menambahkan Satuan Tugas berwenang, memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli, meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan, melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.