1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Pegawai Non ASN Politap Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pegawai Non ASN Politap Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bertempat di ruang Direktur Politeknik Negeri Ketapang, Selasa 8 Pebruari 2022 PPs Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Abdul Shoheh dan Direktur Politeknik Negeri Ketapang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam program Jaminan Sosial  ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang.

Direktur Politap menyatakan bahwa kebijakan pemberian jaminan sosial diberikan untuk memberi perlindungan kepada pegawai non ASN yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), menurutnya ini ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang. Sementara itu PPs Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Abdul Shoheh mengucapkan terimakasih atas Kerjasama yang dilakukan dan program ini merupakan tanggungjawab dan kewajiban negara dalam memberi perlindungan  sosial kepada para pekerja. Menurut data Laporan Kinerja Politeknik Negeri Ketapang tahun 2021, di Politap terdapat 36 orang PNS, 55 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan  116 orang tenaga non ASN.

Bagikan artikel ini

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp