Ketapang, 21 April 2025 – Politeknik Negeri Ketapang (Politap) menerima kunjungan dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat pada Senin, 21 April 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi terkait pengajuan permohonan paten sederhana tahun 2024 serta penjajakan kerja sama strategis di bidang kekayaan intelektual (KI).
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar disambut hangat oleh Direktur Politap, Bapak Irianto, S.P., S.ST., M.MA., beserta jajaran pimpinan dan Tim Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Politap. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas secara komprehensif proses pengajuan 11 permohonan paten sederhana yang diinisiasi oleh para dosen selaku inventor di lingkungan kampus.
Tim dari Kanwil memberikan arahan teknis terkait status masing-masing permohonan untuk memastikan seluruh dokumen dapat diproses secara optimal dan memenuhi persyaratan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Tim Kanwil juga menyampaikan apresiasi atas semangat inovasi yang ditunjukkan serta meningkatnya kesadaran sivitas akademika Politap terhadap pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Tidak hanya fokus pada aspek paten, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk membahas peluang kerja sama yang lebih luas. Salah satu topik penting yang diangkat adalah potensi peran aktif Politap dalam mendukung Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Ketapang, khususnya dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) terhadap produk-produk lokal unggulan. Kolaborasi ini dinilai strategis untuk memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi vokasi dan pemerintah daerah dalam upaya pelestarian serta pemberdayaan kekayaan lokal berbasis hukum.
“Kami menyambut baik ajakan kerja sama ini. Hal tersebut sejalan dengan misi Politap untuk tidak hanya mencetak lulusan vokasi yang unggul dan siap kerja, tetapi juga berperan nyata dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi daerah,” ungkap Direktur Politap, Irianto.
Sebagai tindak lanjut konkret dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk segera memformalkan kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan jumlah dan kualitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penguatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan edukasi publik mengenai pentingnya perlindungan HKI di tengah masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang hangat dan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun ekosistem riset, inovasi, dan perlindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan di Kalimantan Barat. (P3KM)