Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengadakan Diskusi pengembangan Politeknik melalui fasilitas Video Conference dengan seluruh Direktur Politeknik Negeri se Indonesia. Diskusi menyangkut kebijakan Menteri Nadiem terkait Merdeka Belajar : Kampus Merdeka. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2020 tersebut terkoneksi ke seluruh Politeknik di Indonesia.
Dalam diskusi dengan para Direktur, Mendikbud menegaskan kembali tentang kebijakan Kampus Merdeka yang menekankan kepada beberapa pokok kebijakan yaitu 1). Pembukaan program studi baru yang telah diikuti dengan terbitnya Permendikbud nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dan Permendikbud nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, 2). Sistem akreditasi perguruan tinggi, yang telah diikuti dengan diterbitkannya Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, 3). Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang diikuti dengan diterbitkannya Permendikbud nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dan 4). Hak belajar tiga semester di luar program studi, dengan diikuti diterbitkannya Permendikbud nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Direktur Politeknik Negeri Ketapang yang hadir pada pertemuan itu kembali menegaskan bahwa terobosan Mendikbud patut mendapat apresiasi yang tinggi sebagai bentuk terobosan dalam pengelolaan perguruan tinggi, namun pihaknya menyatakan bahwa yang baru dapat dilakukan kebijakan Mendikbud adalam kebijakan Hak belajar tiga semester diluar program studi dimana saat ini pihaknya sudah mulai menerapkan konsep dual system dengan memperbanyak jumlah waktu untuk magang, kebijakan kedua yang akan dilakukannya adalah meningkatkan peringkat akreditasi dengan terus berusaha menerapkan mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, untuk pembukaan program studi pihaknya akan terus untuk membina kerjasama dengan industri yang kompeten sesuai dengan rekomendasi Kemendikbud, sementara untuk perubahan menjadi PTN Badan Hukum, Politap belum bisa menerapkan karena sebagai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) target realistis yang bisa dilakukan adalah mengembangkan diri untuk menuju Badan Layanan Umum.