KETAPANG – Selasa (14/02/2023). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Politeknik Negeri Ketapang ikuti kegiatan Pelatihan Pengelolaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Dukungan Psikologis Awal.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Krisis dan Pengembangan Komunitas (PKPK) Fakultas Psikologi Universitas Airlangga melalui zoom meeting. Adapun materi yang dibahas yakni berkaitan dengan Pengalaman Anggota Satgas PPKS dalam Pengelolaan Satgas.
Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual.
Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu telah terbit pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakupi kekerasan seksual dalam semua ranah termasuk di kampus.
Berdasarkan amanat tersebut, tahun 2023 ini Politap membentuk Satgas PPKS yang bertugas mencegah terjadinya kekerasan seksual serta menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Politap dan telah dilantik pada . Keanggotaan satgas terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa Politap.
Dengan aktif mengikuti berbagai pelatihan yang diberikan, diharapkan Satgas PPKS Politap dapat semakin memahami peran dan fungsinya sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Politap. (Finan Su)